SDN 1 Kalijati Pertanyakan Pembatalan Juara 1 Lomba Qasidah Pentas PAI Tingkat Kecamatan

Sidamulih, 23 Juni 2026 — Pelaksanaan Lomba Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat kecamatan yang digelar pada Sabtu, 23 Juni 2026, di SDN 1 Sukaresik berlangsung meriah dan diikuti oleh berbagai sekolah dasar dari sejumlah wilayah. Dalam kegiatan tersebut, SDN 1 Kalijati mengikuti seluruh cabang perlombaan yang dipertandingkan.

Pada pengumuman hasil perlombaan yang dilaksanakan di hari yang sama, SDN 1 Kalijati berhasil meraih:

  • Juara 1 cabang Qasidah
  • Juara 2 cabang Pildacil

Prestasi tersebut disambut penuh rasa syukur dan kebanggaan oleh keluarga besar SDN 1 Kalijati. Namun kebahagiaan itu berubah menjadi kekecewaan setelah muncul keputusan pembatalan Juara 1 Qasidah yang sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh panitia.

Yang menjadi perhatian, pembatalan juara tersebut baru dilakukan dua hari setelah penetapan dan pengumuman resmi hasil lomba. Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar, karena secara logika dan administrasi, hasil perlombaan seharusnya sudah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sebelum diumumkan kepada publik.

Panitia menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan karena adanya kesalahan juri dalam menjumlahkan nilai. Akan tetapi, berdasarkan lembar penilaian yang diterima, ditemukan adanya coretan dan perubahan bukan hanya pada bagian jumlah akhir, tetapi juga pada beberapa aspek nilai yang dinilai oleh juri.

Hal tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai transparansi dan profesionalitas proses penilaian. Sebab, apabila memang hanya terjadi kesalahan penjumlahan, maka perubahan seharusnya cukup terjadi pada bagian total nilai. Namun kenyataannya, terdapat perubahan pada nilai aspek penilaian lainnya.

Dalam sebuah perlombaan resmi tingkat kecamatan, perubahan nilai bukan persoalan sederhana yang dapat dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Setiap koreksi seharusnya:

  • disertai paraf juri pada bagian yang diperbaiki,
  • diketahui dan disahkan panitia,
  • serta dilengkapi berita acara perubahan nilai sebagai dokumen resmi.

Namun pada lembar penilaian yang beredar, perubahan tersebut diketahui tidak disertai paraf maupun berita acara resmi. Kondisi ini membuat alasan “kesalahan penjumlahan” dinilai belum cukup kuat untuk membatalkan keputusan juara yang telah diumumkan secara resmi kepada peserta dan masyarakat.

Banyak pihak menilai bahwa pembatalan juara dua hari setelah pengumuman tanpa dukungan administrasi yang lengkap merupakan hal yang tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan hilangnya kepercayaan terhadap objektivitas perlombaan.

Terlebih, kegiatan Pentas PAI merupakan ajang resmi tingkat kecamatan yang membawa nama baik sekolah dan dunia pendidikan. Oleh karena itu, pelaksanaannya seharusnya menjunjung tinggi profesionalitas, ketelitian, dan integritas. Masyarakat menilai bahwa penyelenggaraan lomba resmi tidak boleh dilakukan secara serampangan dan tidak bisa disikapi seperti kegiatan perlombaan informal tanpa standar administrasi yang jelas.

Keluarga besar SDN 1 Kalijati berharap panitia dan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi terbuka mengenai:

  • dasar perubahan nilai,
  • proses koreksi penilaian,
  • waktu perubahan dilakukan,
  • pihak yang bertanggung jawab atas revisi,
  • serta dokumen resmi yang menjadi landasan pembatalan juara.

Jangan jadikan Kualitas Pentas PAI ini semakin menurun dan tidak berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *